Tugas Dekan adalah sebagai berikut:
- Menyusun Rencana Strategis;
- Menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas kepada Rektor setelah mendapat pertimbangan senat fakultas (SF);
- Mengatur dan memimpin pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan pengamalan Al Islam-Kemuhammadiyahan di Fakultas berdasarkan peraturan, kaidah, dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik Universitas;
- Menjamin terakreditasinya Program Studi;
- Mengelola seluruh kekayaan Fakultas dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan Fakultas atas pertimbangan SF berdasarkan persetujuan Rektor;
- Memberikan laporan dan pertimbangan kepada Rektor dalam pembinaan Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa di Fakultas;
- Membina hubungan dengan alumni, lingkungan Fakultas dan masyarakat umum;
- Menyelenggarakan pembukuan Fakultas;
- Melaporkan data Fakultas terbaru dan sah kepada Rektor;
- Melaporkan secara berkala kepada SF mengenai kemajuan Fakultas;
- Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Rektor dengan persetujuan SF;
- Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan atas pertimbangan SF kepada Rektor;
- Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian pimpinan Prodi dan pimpinan unit lain di bawah Fakultas kepada Rektor berdasarkan persetujuan SF;
- Mengusulkan pengangkatan Profesor dari Fakultas kepada Rektor berdasarkan persetujuan;
- Mendelegasikan pelaksanaan tugas kepada Wakil Dekan atau unit yang berada di bawahnya;
- Mengusulkan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Prodi dan unit lain di bawah Fakultas kepada Rektor berdasarkan persetujuan SF;
- Mengusulkan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran unit pelaksana administrasi, unit pelaksana akademik, dan unit penunjang di Fakultas kepada Rektor berdasarkan persetujuan SF;
- Menyampaikan Laporan Tahunan dalam Rapat Terbuka SF; dan
- Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan dalam Peraturan BPH dan/atau Peraturan Rektor.
Tugas Wakil Dekan I adalah sebagai berikut:
- Membantu Dekan menyusun panduan akademik, rencana strategis dan rencana mutu bidang akademik dan kerjasama
sesuai kebijakan mutu FIKes; - Menyusun kebijakan mutu dan standar mutu serta dokumen mutu FIKes;
- Mengkoordinasikan dan melakukan monitoring penetapan dan implementasi rencana kegiatan dan anggaran tahunan
(RKAT) bidang peningkatan kualitas akademik, kerjasama Fakultas dan penjaminan mutu; - Melakukan pembinaan karir dosen/asisten dosen di tingkat FIKes;
- Menjamin pengembangan dosen/asisten dosen dalam hal pengembangan diri dan kinerja;
- Melakukan monitoring dan pengembangan Catur Dharma Perguruan Tinggi sesuai kebutuhan;
- Mengkoordinasikan dan menegakkan kode etik dosen/asisten dosen;
- Tugas-tugas lain yang dikoordinasikan oleh Dekan FIKes.
Tugas Wakil Dekan II adalah sebagai berikut:
- Membantu Dekan menyusun rencana strategis, rencana mutu bidang kemahasiswaan, alumni, sumberdaya dan Al
Islam-Kemuhammadiyahan sesuai kebijakan mutu FIKes; - Menjamin optimalisasi dan efisiensi pemanfaatan aset dan sumberdaya FIKes;
- Menjamin pelayanan fasilitas, sarana, prasarana FIkes yang mendorong pelayanan secara optimal;
- Melakukan monitoring dan evaluasi serta pelaporan keuangan serta penggunaan anggaran FIKes;
- Bertanggung-jawab atas sistem administrasi perkantoran dan layanan persuratan di tingkat FIKes;
- Mengembangkan sistem informasi FIKes yang mendorong kelancaran proses pelaksanaan Catur Dharma Perguruan Tinggi;
- Mengkoordinasikan kegiatan ekstra kurikuler: pengabdian, organisasi mahasiswa, workshop dan kegiatan
lainnya untuk pengembangan diri mahasiswa dan pembinaan kader tingkat FIKes; - Mengembangkan soft skill dan karir mahasiswa serta lulusan (continuing education);
- Tugas-tugas lain yang dikoordinasikan oleh Dekan FIKes.