Tugas dan Wewenang

Tugas dan Wewenang

Tugas dan Wewenang

Tugas dan Wewenang

Tugas Dekan adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun Rencana Strategis;
  2. Menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas kepada Rektor setelah mendapat pertimbangan senat  fakultas (SF);
  3. Mengatur dan memimpin pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan pengamalan Al Islam-Kemuhammadiyahan di Fakultas berdasarkan peraturan, kaidah, dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik Universitas;
  4. Menjamin terakreditasinya Program Studi;
  5. Mengelola seluruh kekayaan Fakultas dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan Fakultas atas pertimbangan SF berdasarkan persetujuan Rektor;
  6. Memberikan laporan dan pertimbangan kepada Rektor dalam pembinaan Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa di Fakultas;
  7. Membina hubungan dengan alumni, lingkungan Fakultas dan masyarakat umum;
  8. Menyelenggarakan pembukuan Fakultas;
  9. Melaporkan data Fakultas terbaru dan sah kepada Rektor;
  10. Melaporkan secara berkala kepada SF mengenai kemajuan Fakultas;
  11. Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Rektor dengan persetujuan SF;
  12. Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan atas pertimbangan SF kepada Rektor;
  13. Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian pimpinan Prodi dan pimpinan unit lain di bawah Fakultas kepada Rektor berdasarkan persetujuan SF;
  14. Mengusulkan pengangkatan Profesor dari Fakultas kepada Rektor berdasarkan persetujuan;
  15. Mendelegasikan pelaksanaan tugas kepada Wakil Dekan atau unit yang berada di bawahnya;
  16. Mengusulkan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Prodi dan unit lain di bawah Fakultas kepada Rektor berdasarkan persetujuan SF;
  17. Mengusulkan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran unit pelaksana administrasi, unit pelaksana akademik, dan unit penunjang di Fakultas kepada Rektor berdasarkan persetujuan SF;
  18. Menyampaikan Laporan Tahunan dalam Rapat Terbuka SF;  dan
  19. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan dalam Peraturan BPH dan/atau Peraturan Rektor.

Tugas Wakil Dekan I adalah sebagai berikut:

  1. Membantu Dekan menyusun panduan akademik, rencana strategis dan rencana mutu bidang akademik dan kerjasama
    sesuai kebijakan mutu FIKes;
  2. Menyusun kebijakan mutu dan standar mutu serta dokumen mutu FIKes;
  3. Mengkoordinasikan dan melakukan monitoring penetapan dan implementasi rencana kegiatan dan anggaran tahunan
    (RKAT) bidang peningkatan kualitas akademik, kerjasama Fakultas dan penjaminan mutu;
  4. Melakukan pembinaan karir dosen/asisten dosen di tingkat FIKes;
  5. Menjamin pengembangan dosen/asisten dosen dalam hal pengembangan diri dan kinerja;
  6. Melakukan monitoring dan pengembangan Catur Dharma Perguruan Tinggi sesuai kebutuhan;
  7. Mengkoordinasikan dan menegakkan kode etik dosen/asisten dosen;
  8. Tugas-tugas lain yang dikoordinasikan oleh Dekan FIKes.

Tugas Wakil Dekan II adalah sebagai berikut:

  1. Membantu Dekan menyusun rencana strategis, rencana mutu bidang kemahasiswaan, alumni, sumberdaya dan Al
    Islam-Kemuhammadiyahan sesuai kebijakan mutu FIKes;
  2. Menjamin optimalisasi dan efisiensi pemanfaatan aset dan sumberdaya FIKes;
  3. Menjamin pelayanan fasilitas, sarana, prasarana FIkes yang mendorong pelayanan secara optimal;
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi serta pelaporan keuangan serta penggunaan anggaran FIKes;
  5. Bertanggung-jawab atas sistem administrasi perkantoran dan layanan persuratan di tingkat FIKes;
  6. Mengembangkan sistem informasi FIKes yang mendorong kelancaran proses pelaksanaan Catur Dharma Perguruan Tinggi;
  7. Mengkoordinasikan kegiatan ekstra kurikuler: pengabdian, organisasi mahasiswa, workshop dan kegiatan
    lainnya untuk pengembangan diri mahasiswa dan pembinaan kader tingkat FIKes;
  8. Mengembangkan soft skill dan karir mahasiswa serta lulusan (continuing education);
  9. Tugas-tugas lain yang dikoordinasikan oleh Dekan FIKes.
Tag Post :
Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *