Pimpinan Fakultas

Moh. Ali Imron, S.Sos., M.Fis

Tugas Dekan adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun Rencana Strategis;
  2. Menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas kepada Rektor setelah mendapat pertimbangan senat fakultas (SF);
  3. Mengatur dan memimpin pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan pengamalan Al Islam-Kemuhammadiyahan di Fakultas berdasarkan peraturan, kaidah, dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik Universitas;
  4. Menjamin terakreditasinya Program Studi;
  5. Mengelola seluruh kekayaan Fakultas dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan Fakultas atas pertimbangan SF berdasarkan persetujuan Rektor;
  6. Memberikan laporan dan pertimbangan kepada Rektor dalam pembinaan Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa di Fakultas;
  7. Membina hubungan dengan alumni, lingkungan Fakultas dan masyarakat umum;
  8. Menyelenggarakan pembukuan Fakultas;
  9. Melaporkan data Fakultas terbaru dan sah kepada Rektor;
  10. Melaporkan secara berkala kepada SF mengenai kemajuan Fakultas;
  11. Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Rektor dengan persetujuan SF;
  12. Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan atas pertimbangan SF kepada Rektor;
  13. Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian pimpinan Prodi dan pimpinan unit lain di bawah Fakultas kepada Rektor berdasarkan persetujuan SF;
  14. Mengusulkan pengangkatan Profesor dari Fakultas kepada Rektor berdasarkan persetujuan;
  15. Mendelegasikan pelaksanaan tugas kepada Wakil Dekan atau unit yang berada di bawahnya;
  16. Mengusulkan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Prodi dan unit lain di bawah Fakultas kepada Rektor berdasarkan persetujuan SF;
  17. Mengusulkan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran unit pelaksana administrasi, unit pelaksana akademik, dan unit penunjang di Fakultas kepada Rektor berdasarkan persetujuan SF;
  18. Menyampaikan Laporan Tahunan dalam Rapat Terbuka SF; dan
  19. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan dalam Peraturan BPH dan/atau Peraturan Rektor.

Dr. Ismarwati, S.KM.,S.ST., M.P.H

Tugas Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Penjaminan Mutu adalah sebagai berikut:

  1. Membantu Dekan menyusun rencana strategis, rencana bidang akademik dan penjaminan mutu FIKes
  2. Membantu Dekan dalam pengelolaan dan pengembangan bidang akademik dan penjaminan mutu di tingkat FIKes
  3. Membantu Dekan menjamin terakreditasinya Program Studi
  4. Menyusun laporan tengah tahun dan laporan tahunan bidang akademik dan penjaminan mutu
  5. Mengembangkan sistem informasi Fakultas yang mendorong kelancaran proses pengelolaan bidang akademik dan penjaminan mutu di tingkat Fakultas
  6. Mengembangkan sistem informasi Fakultas yang mendorong kelancaran proses pengelolaan bidang akademik dan penjaminan mutu di tingkat Fakultas

Dr. Dewi Rokhanawati, S.Si.T., M.PH

Tugas Wakil Dekan II Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia adalah sebagai berikut:

  1. Membantu Dekan menyusun rencana strategis, rencana mutu bidang keuangan dan sumber daya manusia
  2. Membantu Dekan dalam pengelolaan dan pengembangan bidang SDM dan keuangan di tingkat FIKes
  3. Membantu Dekan melakukan pembinaan Dosen dan Tenaga Kependidikan di FIKes
  4. Bertanggung-jawab atas sistem administrasi perkantoran dan layanan persuratan di tingkat FIKes
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan, pembinaan dan pengembangan SDM di tingkat FIKes;
  6. Menyusun laporan tengah tahun dan laporan tahunan bidang keuangan dan SDM
  7. Mengembangkan sistem informasi Fakultas yang mendorong kelancaran proses pengelolaan bidang keuangan dan SDM di tingkat FIKes.

Ns. Wantonoro., M. Kep,.Sp.Kep,.MB, Ph.D

Tugas Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni adalah sebagai berikut:

  1. Membantu Dekan menyusun rencana strategis, rencana mutu bidang kemahasiswaan, alumni dan kerjasama
  2. Membantu Dekan dalam pengelolaan dan pengembangan bidang kemahasiswaan, alumni dan kerjasama di tingkat Fakultas
  3. Membina organisasi mahasiswa untuk pengembangan diri mahasiswa dan pembinaan kader tingkat Fakultas;
  4. Mengembangkan soft skill dan karir mahasiswa dan alumni (continuing education)
  5. Menyusun laporan tengah tahun dan laporan tahunan bidang bidang kemahasiswaan, alumni dan kerjasama
  6. Mengembangkan sistem informasi Fakultas yang mendorong kelancaran proses pengelolaan bidang bidang kemahasiswaan, alumni dan kerjasama di tingkat Fakultas