Tugas dan Wewenang

Tugas Dekan adalah sebagai berikut: Menyusun Rencana Strategis; Menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas kepada Rektor setelah mendapat pertimbangan senat  fakultas (SF); Mengatur dan memimpin pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan pengamalan Al Islam-Kemuhammadiyahan di Fakultas berdasarkan peraturan, kaidah, dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik Universitas; Menjamin terakreditasinya Program Studi; […]